Indikator Kinerja Utama

Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Satuan Penjelasan
Alasan Formulasi/Cara Pengukuran Sumber Data Keterangan
Terwujudnya masyarakat yang tangguh bencana
Persentase pembentukan desa tangguh bencana % ALASAN Monitoring dan Evaluasi disetiap desa Pembentukan Desa Tangguh Bencana yang berdampak bencana dan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat yang tangguh menghadapi bencana Jumlah Desa yang terbentuk / Jumlah Desa yang seharusnya dibentuk x 100 % BPBD (Seluruh Aparatur) Kelompok desa tanggap darurat dibentuk oleh pihak desa sendiri atas kesadaran terhadap resiko bencana melalui sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana
Persentase peningkatan pemahaman masyarakat tentang bencana % Hasil Monitoring dan Evaluasi disetiap desa yang berdampak bencana dan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat Jumlah Desa yang di Monitoring dan Evaluasi / Jumlah Desa yang seharusnya Di Monitoring dan Evaluasi x 100 % BPBD (Seluruh Aparatur) Monitoring dan evaluasi kesadaran terhadap resiko bencana melalui sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), secara continue dan berkelanj
Penangganan bencana dan kebakaran yang responsif di sertai dukungan logistik dan peralatan
Tingkat Waktu Tanggap Jam Penanganan dan Pengaduan bencana sesuai dengan SOP Jumlah Waktu yang dibutuhkan Jumlah pengaduan kejadian bencana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Penanganan Pengaduan terhadap laporan kejadian bencana dilakukan sesuai dengan alat Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan
Meningkatnya kinerja pelayanan aparatur dan kelembagaan
indeks kepuasan masyarakat (IKM) Angka Untuk mengetahui mutu pelayanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jumlah nilai total kuisioner yang disebar Jumlah total Kuisioner yang di sebar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sesuai dengan Kepmen PAN Nomor 25 Tahun 2004