Indikator Kinerja Utama
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Penjelasan | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Alasan | Formulasi/Cara Pengukuran | Sumber Data | Keterangan | ||||
Meningkatnya kinerja pelayanan aparatur BKD | |||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | Peningkatan kualitas pelayanan publik tiap tahun | kemenpan Nomor: 14 tahun 2017 | Badan Kepegawaian Daerah | hasil survey berdasarkan kemenpan nomor 14 tahun 2017 | ||
Persentase pelayanan administrasi kepegawaian tepat waktu | % | untuk mencapai pelayanan prima dan pemenuhan adminstrasi kepegawaian serta sesuai dengan amanat: 1. PP Nomor 11 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangk | ( %Berkas kenaikan pangkat + % berkas KGB + % Berkas Pensiun + % Berkas Karpeg, Karis/Karsu, Taspen ) dibagi 4 | Badan Kepegawaian Daerah | keluhan dan pengaduan masyarakat yang diterima atau disampaikan ke BKD | ||
Meningkatnya penempatan jabatan administrasi yang diisi sesuai standar kompetensi | |||||||
persentase penempatan jabatan administrasi yang diisi sesuai dengan standar kompetensi | % | diamanatkan oleh undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menempatkan SDM yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuannya yang mencakup aspek | (jumlah pejabat yang memenuhi persyaratan standar kompetensi dibagi dengan jumlah jabatan yang ada) dikali 100 | Badan Kepegawaian Daerah | Pejabat = 1. jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) 2. jabatan administrator (eselon III) 3. jabatan pengawas (Eselon IV) 4. jabatan pelaksana | ||
Meningkatnya disiplin pegawai | |||||||
persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin pegawai | % | 1. untuk menjamin penegakan disiplin sesuai dengan amanat PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai; 2. untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja PNS; 3. untuk mengukur tin | (jumlah penanganan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dibagi jumlah target pegawai yang melakukan pelanggaran displin) dikali 100 | Badan Kepegawaian Daerah | jenis tindakan dan penanganan pelanggaran indispliner sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 |