Indikator Kinerja Utama

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Satuan Penjelasan
Alasan Formulasi/Cara Pengukuran Sumber Data Keterangan
Meningkatnya kinerja pelayanan aparatur BKD
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) % Peningkatan kualitas pelayanan publik tiap tahun kemenpan Nomor: 14 tahun 2017 Badan Kepegawaian Daerah hasil survey berdasarkan kemenpan nomor 14 tahun 2017
Persentase pelayanan administrasi kepegawaian tepat waktu % untuk mencapai pelayanan prima dan pemenuhan adminstrasi kepegawaian serta sesuai dengan amanat: 1. PP Nomor 11 tahun 2002 tentang perubahan atas PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan pangk ( %Berkas kenaikan pangkat + % berkas KGB + % Berkas Pensiun + % Berkas Karpeg, Karis/Karsu, Taspen ) dibagi 4 Badan Kepegawaian Daerah keluhan dan pengaduan masyarakat yang diterima atau disampaikan ke BKD
Meningkatnya penempatan jabatan administrasi yang diisi sesuai standar kompetensi
persentase penempatan jabatan administrasi yang diisi sesuai dengan standar kompetensi % diamanatkan oleh undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk menempatkan SDM yang tepat sesuai dengan minat dan kemampuannya yang mencakup aspek (jumlah pejabat yang memenuhi persyaratan standar kompetensi dibagi dengan jumlah jabatan yang ada) dikali 100 Badan Kepegawaian Daerah Pejabat = 1. jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) 2. jabatan administrator (eselon III) 3. jabatan pengawas (Eselon IV) 4. jabatan pelaksana
Meningkatnya disiplin pegawai
persentase penanganan terhadap pelanggaran disiplin pegawai % 1. untuk menjamin penegakan disiplin sesuai dengan amanat PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai; 2. untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja PNS; 3. untuk mengukur tin (jumlah penanganan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dibagi jumlah target pegawai yang melakukan pelanggaran displin) dikali 100 Badan Kepegawaian Daerah jenis tindakan dan penanganan pelanggaran indispliner sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010