Indikator Kinerja Utama
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja Utama | Satuan | Penjelasan | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Alasan | Formulasi/Cara Pengukuran | Sumber Data | Keterangan | ||||
Mendorong peningkatan aktivitas keagamaan | |||||||
Tersedianya sarana dan prasarana pusat-pusat perniagaan | |||||||
Meningkatnya akses layanan pendidikan | |||||||
Meningkatnya pelayanan kesehatan | |||||||
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah | |||||||
Meningkatnya kinerja pelayanan aparatur | |||||||
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) | % | Indeks kerukunan dibentuk dari tiga indikator besar, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. | Jumlah angka indeks kerukunan umat beragama per kecamatan _______________________________ x 100% Total Kecamatan | Kantor Kemenag | Untuk mengetahui kondisi kerukunan umat beragama | ||
Persentase Pelayanan Administrasi Umum lainnya yang Tepat waktu | Prolegda | Berdasarkan PermenPAN 12 Tahun 2015 | Berdasarkan PermenPAN 12 Tahun 2015 | BAPPEDA | Semakin tinggi nilai SAKIP dan sesuai dengan kritetia yang ditentukan oleh KemenPanRB maka semakin baik pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah | ||
Menurunnya jumlah penduduk miskin | |||||||
Angka kemiskinan | Lomba | Semakin sedikit konflik/kasus yang terjadi, semakin tinggi tingkat keamanan, ketentrama, dan ketertiban | Jumlah Kasus Pekat tahun sebelumnya (T-1) Dikurangi Jumlah Kasus Pekat pada Tahun berjalan (T0) | SATPOL PP, SETDA | Penyakit masyarakat (Pekat) merupakan bentuk kebiasaan berperilaku sejumlah warga masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Yang dikategorikan sebagai bentuk pekat antara lain : kebiasaan minum-minuman keras, judi, menyalahgunakan narkoba, penyakit HIV/AIDS, PSK, Kenakalan remaja, penyelundupan barang-barang, dll. | ||
Pertumbuhan PDRB | Klub | Untuk mendukung pencapaian misi ke dua RPJMD yaitu mewujudkan Kawasan Niaga | Jumlah Sarana dan Prasarana Produksi Komoditas Lokal x100% Total Sarana dan Prasarana Komoditas Lokal | Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM | Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka peningkatan Sarana dan Prasarana Komoditas Lokal dengan cara Pembangunan Sentra Industri | ||
Meningkatnya investasi di Kabupaten Kepulauan Meranti | |||||||
Nilai Investasi | Klub | Untuk mendukung pencapaian misi ke dua RPJMD yaitu mewujudkan Kawasan Niaga | X0 – X1 x 100 % X0 | Dinas Perdagangan,Perindustrian, Koperasi dan UKM | Peningkatan Sarana dan Prasarana pusat-pusat Perniagaan bertujuan agar geliat perdagangan di Kabupaten Kepulauan Meranti benar-benar tumbuh subur sehingga tingkat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi baik dan Misi dalam mewujudkan Kawasan Niaga benar-benar dapat dicapai. | ||
Meningkatnya infrastruktur dasar | |||||||
Persentase Peningkatan Konektivitas Laut dan Darat | Terciptanya pendidikan memenuhi standar Nasional | MYS= 1/P15 ∑_(i=1)^(P15 )▒〖(Lama sekolah penduduk ke-i)〗 P15 = Jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas Lama sekolah penduduk ke-i= Tidak pernah sekolah = 0 Masih sekolah di SD sampai dengan S1 = konversi ijazah terakhir kelas terakhir – 1 Masih sekolah di S2/S3 = konversi ijazah terakhir 1 Tidak bersekolah lagi dan tamat dikelas terakhir = konversi ijazah terakhir Tidak bersekolah lagi dan tidak tamat dikelas terakhir = konversi ijazah terakhir kelas terakhir - 1 | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | Jumlah tahun belajar penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah diselesaikan dalam pendidikan formal (tidak termasuk tahun yang mengulang). Untuk menghitung Rata-rata Lama Sekolah dibutuhkan informasi: a. Partsipasi sekolah b. Jenjang dan jenis pendidikan yang pernah/sedang diduduki c. Ijasah tertinggi yang dimiliki d. Tingkat/kelas tertinggi yang pernah/sedang diduduki | |||
Meningkatnya ketaatan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya | |||||||
Persentase ketaatan pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya | Angka Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk dan meningkatkan drajat kesehatan masyarakat. | Dihitung berdasarkan Angka Kematian Menurut Umur (Age Spesific Death Rate/ASDR) yang datanya diperoleh dari catatan regestrasi kematian secara bertahun-tahun | BPS | Angka Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk pada umumnya, dan meningkatkan derajat kesehatan pada khususnya. Angka Harapan Hidup yang rendah di suatu daerah harus diikuti dengan program pembangunan kesehatan, dan program sosial lainnya termasuk kesehatan lingkungan, kecukupan gizi dan kalori termasuk program pemberantasan kemiskinan. | |||
Meningkatnya lingkungan hidup lestari | |||||||
Indeks kualitas lingkungan hidup | Pertemuan | UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit | Keputusan dari Pejabat yang berwenang (Kementerian Kesehatan/Kepala Pemerintah Daerah Provinsi/Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota) berdasarkan hasil rekomendasi tim validasi yang telah ditunjuk | Dinas Kesehatan, RSUD | Klasifikasi Rumah Sakit: 1. RSU Kelas A 2. RSU Kelas B 3. RSU Kelas C 4. RSU Kelas D | ||
Persentase Peningkatan Peran Masyarakat dalam pelestarian Lingkungan Hidup | Produk | Sesuai dengan agenda Bupati Kepulauan Meranti road to WTP 2016. Opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dirasa sangat perlu untuk dijadikan tolak ukur dan evaluasi pemerintah daerah dalam hal pengelaolaan keuangan daerah | Hasil Evaluasi / Opini BPK | BPKAD | Laporan Hasil Pemeriksaan BPK |